Desa Jeruju Besar
Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik Dll Nya
JERUJU BESAR,News - Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan
- Pemerintah Desa Jeruju Besar, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa
melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Punggul jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Desa Jeruju Besar dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan
yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik
maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
1.Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, Instagram dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat. - Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui nomor telpon 0822-5131-2391
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui halaman Instagram resmi Desa Jeruju Besar
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Desa Jeruju Besar, jerujubesar8@gmail.com
- Melalui Website resmi Desa https://jerujubesar.desa.id/
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Desa Jeruju Besar
Atau Bisa Juga Melalui From Pengaduan Online Di Bawah Ini :
From Pengaduan
https://docs.google.com/forms/d/1F0O9NLHoLo_fq-gV9JxlMN5PWM0X3dcwpspg7BM83oU/edit?hl=id&pli=1#



Muhammad Rahul Ihza
21 Juni 2022 14:40:56
ingin melihat profil desa...